Jumat, 06 Mei 2016

120 Honorer Terima SK CPNS

120 Honorer Terima SK CPNS

Sidoarjo (Inmas) – Keceriaan terpancar dari wajah peserta Pembinaan Organisasi dan Tata Laksana di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur siang ini (04/5) karena dalam acara pembinaan pegawai ini akan diserahkan SK CPNS yang telah lama dinanti sejak masa honorer.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mustain yang mewakili Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dalam sambutan pengarahannya berpesan agar para CPNS yang saat ini menerima SK bisa menjadi pegawai negeri yang lebih baik dan benar-benar memahami tentang displin pegawai negeri seperti yang telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Peraturan ini penting diketahui agar semua pegawai negeri sipil memahami hak, kewajiban, larangan serta sanksi sebagai pegawai negeri sipil. Beliau juga mengingatkan tentang kinerja pegawai.
“Seluruh CPNS harus berkomitmen tinggi untuk meningkatkan kinerja. Hal ini merupakan konsekuensi setelah menerima SK CPNS,” tegas beliau di aula AL Ikhlas Kanwil Kemenag Jatim siang tadi.
Menyinggung tentang lima nilai budaya kerja, Mustain berharap bahwa seluruh CPNS yang hadir saat ini harus bisa menjadi menjadikannya sebagai budaya kerja pegawai. Beliau juga berharap pada CPNS dapat menjadi agen perubahan dan menjadi pegawai yang berintegritas, professional, berupaya melakukan inovasi, menjadi teladan serta bertanggungjawab. Hal terakhir yang beliau ingatkan bahwa berkah sebagai pegawai negeri sipil dapat menjadikan keluarga para pegawai menjadi keluarga yang lebih sakinah.
Dalam pembinaan ini, Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Syaikhul Hadi menyampaikan SK CPNS yang diserahkan pada hari ini sejumlah 120 SK CPNS dari 12 Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Keduabelas Kemenag Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Surabaya. (qq)
Editor: isn/hans/mn
[dikutip dari blog: Kanwil Jatim]

Jumat, 04 Maret 2016

Cara Membatalkan SKMT & SKBK

Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK

Simpatika

“Bagaimana cara membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK?”,Teman saya yang Operator Madrasah Bertanya,
Celetuk Saya.  “Lha wong cetak SKMT aja belum kok sudah berfikir bagaimana caranya membatalkan SKMT”.Saya hanya tersenyum.

Fitur baru di Layanan Simpatika, SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama karena fitur ini akan menentukan kelayakan seorang pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wajar jika kemudian para guru antusias dalam menyambut kehadirannya.
Yang membuatnya tambah fenomenal adalah sederet permasalahan yang menyertai kemunculan fitur ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala denganalokasi Jam Simpatika (JTM) yang digunakan secara resmi oleh Kemenag dan permasalahan seputar Verval NRG yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)  & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang berisiko menimbulkan fenoma.
Ditambah dengan panduan tentang SKMT & SKBK, di situs resmi Bantuan Simpatika, belum lengkap. Baru sekedar alur dan tata cara mencetak SKMT oleh PTK. Sedangkan tata cara dan prosedur pada tahap selanjutnya masih belum tersedia.
Boleh dibilang, fitur SKMT & SKBK (S29) hadir terlalu cepat.
Akhirnya tidak sedikit PTK yang kemudian menjadi gamang dan bingung setelah melakukan Cetak SKMT. Ketika didapatinya status yang ‘tidak linear’ atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak memenuhi syarat.
Pertanyaannya kemudian seperti yang saya tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT?
Kalau ada, bagaimana cara membatalkan SKBK dan SKMT?
Padahal dicari-cari, tombol Batal Ajuan atau Batal Cetak tidak ketemu.

Cara Membatalkan SKMT dan SKBK

Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data mengajar terkait SKMT dan SKBK dapat dilakukan berdasarkan status ajuan S29 tersebut.
Simpatikapati merangkum cara pembatalan ajuan S29 tersebut dalam tiga jenis tindakan sebagai berikut.

1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah

Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol Cetak Surat yang masih belum aktif (tulisan berwarna kelabu dan tidak bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.
Cara Membatalkan SKMT SKBK
Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol Batal Ajuan seperti gambar di bawah ini.
Cara Membatalkan SKMT SKBK

2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota

Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol  Cetak Surat yang sudah aktif (tulisan berwarna biru dan bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.
Cara Membatalkan SKMT SKBK
Status ini mengindikasikan bahwa S25a telah diajukan dan telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (kabupaten/Kota).
Atau seperti gambar berikut ini:
Cara Membatalkan SKMT SKBK
Gambar ini mengindikasikan PTK telah mengklik Ajuan S29a/S29b/S29c namun belum dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.
Untuk dapat membatalkan SKMT dan melakukan edit atau perbaikan pada jadwal mengajar, yang harus dilakukan adalah:
  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.

3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten

Jika tampilan pada dasbor PTK seperti di bawah ini:
Cara Membatalkan SKMT SKBK
Gambar ini berarti Ajuan SKBK PTK telah dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.
Untuk membatalkan Ajuan SKMT pada kasus seperti ini diperlukan beberapa langkah, yaitu:
  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  3. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.
Walaupun tampaknya belum ada, kalau Ajuan SKBK sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus terakhir silakan langsung berhubungan dengan Admin Kabupaten/Kota.
Setelah itu, silakan lakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan.
Dikutip dari Blog: MIS. Al- Muhlisin Bedayu

Solusi Melinierisasi SKMT & SKBK di SIMPATIKA

Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?

Simpatika
Saat melakukan Cetak SKMT dan Ajuan SKBK kenapa pada status linearitas muncul tidak linear? Apa penyebab ketidak-linear-an itu? dan Apa yang harus dilakukan agar status linearitas menjadi linear?
Padahal jika dianggap SKMT dan SKBK tidak linear, Tunjangan Profesi Guru terancam tidak bisa dicairkan.
Linearitas terkait dengan Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah. Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan aturan tentang ini berupa Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.
Untuk mempelajari hal ini lebih lanjut silakan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012.
Untuk mengakomodir Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah, LayananSimpatika menyediakan fitur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK atau S29. Fitur ini baru bisa dikerjakan setelah Ajuan Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah (S25a) disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota dengan diterbitkannya S25b.

Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?

Saat beberapa PTK mencoba fitur S29 (SKBK & SKMT) di layanan Simpatika, banyak yang mengalami munculnya status tidak linear.
Inilah yang kemudian menyebabkan operator madrasah, Kepala Madrasah, hingga pendidik menjadi ketar-ketir. Karena linearitas terkait erat dengan kelayakan sebagai penerima tunjangan.
Dari pengamatan penulis, linearitas tersebut dipengaruhi oleh tiga hal hal yaitu kesesuaian Mata Pelajaran yang diajarkan dengan Mata Pelajaran yang tertera di NRG, Status Verval NRG,  dan Nama Mata Pelajaran yang diisikan dalam Jadwal Mengajar Mingguan.
SKBK dan SKMT yang Linear
Untuk memperbaikinya, batalkan dulu Ajuan SKMT dan SKBK. Prosedur dan tata caranya lihat di artikel berikut:

1. Nama Mata Pelajaran Tidak Sesuai Kurikulum Nasional

Perhatikan gambar berikut ini.
Sama-sama Bahasa Inggris tetapi pada mapel yang berkotak merah Kurikulum Nasional bertanda strip (-), sedangkan yang lainnya pada Kurikulum Nasional bertuliskan sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama dan identik, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.
Solusi:
  1. Cek mata pelajaran yang tertulis di menu Sekolah >> Kurikulum >> Daftar Mata Pelajaran
  2. Hapus mata pelajaran yang pada “kurikulum nasional” berisi tanda strip dengan cara klik tanda segitiga di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran.
  3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama ‘mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional’ dengan ‘mata pelajaran yang sesuai kurikulum’

2. Sesuaikan Mapel yang Diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru

Sesuaikan mata pelajaran yang diajarkan (diampu) oleh guru telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan.
Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silakan beri mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
Pahami peraturan-peraturan terkait dengan kesesuaian mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015.
Bagaimana bagi pendidik yang belum bersertifikat pendidik?
Ya, terima saja dengan lapang dada status ‘tidak linear’ yang diberikan.

3. Status Verval NRG

Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan.
Pendidik yang telah melakukan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang bisa linear. Sebaliknya, jika ajuan Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.
NRG yang telah disetujui
Pun bagi pendidik yang belum memiliki NRG, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dipunyainya tetap tidak bisa linear dalam ajuan SKBK dan SKMT.
Berarti harus memenuhi ketiga syarat di atas?
Benar. Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat tersebut, yaitu:
  1. Nama mapel dalam Jadwal Kelas Mingguan telah sesuai dengan kurikulum nasional.
  2. Mapel yang diampu telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mapel dalam NRG.
  3. Status Verval NRG telah disetujui.
Jika belum dan ingin memperbarui, silakan ikuti prosedur dan cara membatalkan SKMT dan SKBK.
Guru yang belum bersertifikat pendidik, belum memiliki NRG, atau status verval NRG-nya masing dalam proses berarti akan tidak linear, dong?
Iya!
Kerena guru yang belum bersertifikat pendidik tentunya tidak layak mendapatkan TPG. Guru bersertifikat pendidik tetapi mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya pun tidak layak mendapatkan TPG, meskipun ketidaksesuaian mata pelajaran tersebut dikarenakan kesalahan dalam memilih nama mata pelajaran (baca : poin 1 di atas).
Kejam, ya?
Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik atau sudah tetapi mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya memang ‘tiada maaf bagimu’.
Namun kita berharap dan berdoa saja semoga aja kebijakan khusus, terutama bagi rekan-rekan guru yang tengah menjalani proses Verval NRG agar status linearitas dalam SKMT dan SKBK tetap dianggap linear. Yang namanya berharap dan berdoa kan boleh-boleh saja.
Dikutip dari Blog: MIS. Al- Muhlisin Bedayu

MIS. AL-MUHLISIN BEDAYU

Jumat, 26 Februari 2016

Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres: Solusi Untuk Menambah Kekurangan Jam

Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.

Apa saja itu?

Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.

Jangan Grusa Grusu Mencetak S25a


10 Hal Sebelum Cetak S25a


Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.

Jadi woles aja, nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.

Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a


Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

PTK Belum Aktif
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah


Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum


Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4.  Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.



Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedurAlih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.


Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.

Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?


Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (AjuanVerval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).
Dikutip dari Blog: Simpatika Pati